Satlantas Polres Karawang Hadir untuk Masyarakat, Layani Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Satlantas Polres Karawang Hadir untuk Masyarakat, Layani Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

WhatsApp-Image-2025-08-07-at-12.49.50.jpeg

Dok.Foto/Humas Polres Karawang


 

Polres Karawang – Personel Satlantas Polres Karawang, Bripka Diki Anugrah melaksanakan pelayanan pemutihan denda pajak kendaraan di Gerai Samades, Kabupaten Karawang, Kamis (7/8/2025).

Pasalnya, pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan di Samsat Karawang, Outlet atau Gerai Samades serta Samsat Keliling di Hari Senin – Jumat pada pukul 08.00 – 15.00 Wib, dan Sabtu hingga pukul 12.00 Wib.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., SIK menjelaskan, program penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah diperpanjang hingga tanggal 30 September 2025.

“Pastinya, masyarakat bisa, memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ada beban tambahan,” ujar Kasat Lantas.

Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Abdurrohman menyebutkan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja.

Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini.

“Karena, denda pajak akan dihapus secara otomatis, dengan syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan,” pungkas Kasat Lantas.



Source link

HUMAS POLRES KARAWANG

Scroll to Top