Jumyadi Dibekuk Usai Curi Motor dan HP dengan Kekerasan

 

Polres Karawang – Pelaku gasak motor dengan cara sayat heler korbannya dengan modus meminta tumpangan akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang.

Secara rinci kronologi kejadian dijelaskan Wakapolres Kompol Andriyanto, penangkapan tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B.08/11/2026/Sek Tlj Tmr yang diterima pada tanggal 28 Februari 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Rd. Kian Santang, tepatnya di belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Korban dalam kasus ini adalah seorang pemuda asal Bandung Barat bernama Muhamad Aditia Nugraha.

“Korban mengalami luka sayat di leher akibat aksi brutal pelaku. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” ujar Wakapolres.

Ia menyebutkan bahwa peristiwa berawal ketika korban mendatangi suatu tempat di Karawang untuk bertemu dengan seseorang yang dikenal melalui aplikasi dating. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru dikerumuni oleh enam orang laki-laki yang mengaku sebagai warga setempat.

“Sempat terjadi kesalahpahaman yang kemudian diselesaikan, dan korban pun pergi meninggalkan lokasi tersebut. Namun, nahas, saat korban sudah meninggalkan lokasi, pelaku utama justru meminta tumpangan kepada korban,” jelas Wakapolres.

Korban yang tidak curiga pun memboncengkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun, saat melintas di lokasi yang sepi, pelaku yang dibonceng langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menyayat leher korban dari belakang. Korban yang terkejut dan kesakitan tak berdaya saat pelaku kemudian merampas sepeda motor dan handphone miliknya.

Kapolsek Telukjambe Timur AKP Iis Puspita, memaparkan kronologi penangkapan tersangka. Pasca menerima laporan, tim gabungan dari Resmob Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

“Tim melakukan observasi di TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan mapping terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Kami juga mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber dan informan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh salah satu saksi di TKP. Pelaku diketahui berinisial JY atau Jumyadi alias Yadi (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Menariknya, sebelum tim bergerak melakukan penangkapan, pelaku Jumyadi justru menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur. Ia datang dengan kesadaran sendiri setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modus operandinya adalah meminta tumpangan kepada korban, lalu di tengah jalan melakukan kekerasan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau, kemudian merampas sepeda motor dan handphone korban,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam kejadian, satu unit handphone merk Infinix warna hitam milik pelaku, satu buah topi warna hitam yang digunakan saat kejadian, serta uang tunai Rp50.000. Sementara hasil visum et repertum korban masih dalam proses.

Atas perbuatannya, tersangka Jumyadi dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Karawang mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi dating, untuk lebih berhati-hati saat berjanjian bertemu dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika ingin bertemu, pilihlah tempat yang ramai dan aman, serta informasikan kepada keluarga atau teman terdekat,” imbaunya yang disampaikan Wakapolres.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu enam orang lainnya yang disebut-sebut turut serta dalam aksi pengerumunan terhadap korban sebelum terjadinya pencurian dengan kekerasan. Proses hukum terhadap tersangka Jumyadi pun terus berjalan.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top