Polsek Pangkalan Sosialisasikan Pengadu Cepat Propam Polri kepada Warga Kampung Karajan

Polsek Pangkalan Sosialisasikan Pengadu Cepat Propam Polri kepada Warga Kampung Karajan

WhatsApp Image 2025-11-20 at 10.34.37

Dok.Foto/Humas Polres Karawang

 

Polres Karawang – Anggota Polsek Pangkalan, Bripka Ahmad Supriatna, melakukan sosialisasi Pengadu Cepat Propam Polri kepada warga Kampung Karajan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Kamis (20/11/2025).

Pasalnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri.

Dalam sosialisasi ini, Bripka Ahmad Supriatna menjelaskan tentang prosedur pengaduan cepat Propam Polri dan manfaatnya bagi masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam Polri siap menerima pengaduan dari masyarakat jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Kapolsek Pangkalan, AKP H. Asep Kosasih, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pengadu cepat Propam Polri ini untuk melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” kata AKP H. Asep Kosasih.

AKP H. Asep Kosasih juga menambahkan bahwa Propam Polri siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

HUMAS POLRES KARAWANG

Scroll to Top