Modus Brutal: Pelaku Curas Tembak Pemilik Motor di Tangan saat Dikejar di Karawang

Modus Brutal: Pelaku Curas Tembak Pemilik Motor di Tangan saat Dikejar di Karawang

WhatsApp-Image-2025-08-14-at-14.23.08-1024x575.jpeg

Dok.Foto/Humas Polres Karawang


 

KARAWANG – Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggemparkan warga Dusun Belendung, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Pelaku nekat menembak korban saat berusaha merebut kembali motornya yang hendak dicuri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan, kejadian bermula ketika korban, Muhamad Rifqi Al Ghifari, mendengar suara gerbang rumahnya ditutup sekitar pukul 02.30 WIB. Saat memeriksa, ia terkejut melihat motornya, Yamaha Aerox merah bernopol T-3589-OD, sudah didorong pelaku. Rifqi pun mengejar hingga terjadi perkelahian. Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak tangan kanan korban sebelum kabur.

“Kemudian korban Rifqi segera dilarikan ke RS Primaya Karawang dengan luka tembak di telapak tangan. Polisi selanjutnya menangkap dua pelaku berinisial MRD (penembak) dan H (pemetik) di Bekasi. Dua lainnya, Ahmad Gozali Kusaeri dan Farhan Imam Nawawi, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.

Dari pengembangan, polisi menyita motor Vario hitam (sarana kejahatan), kunci palsu, mata kunci, linggis, pisau, serta pistol korek api yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban. Pelaku diduga sering beroperasi di beberapa lokasi seperti Telagasari, Kotabaru, dan Majalaya.

MRD mengaku nekat menembak karena panik saat dikejar korban. Senjata yang digunakan merupakan pistol korek api modifikasi. Sementara itu, jaringan ini diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian motor dengan cara serupa.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP M. Nazal Fawwaz menyampaikan, Polisi masih mendalami apakah pelaku bagian dari sindikat yang lebih besar. Mereka juga melacak peran kedua DPO dalam sejumlah kasus curas sebelumnya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 atau 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres Karawang mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mendengar atau melihat aktivitas mencurigakan di malam hari.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya tindak kriminal dengan kekerasan. Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku yang masih buron



Source link

HUMAS POLRES KARAWANG

Scroll to Top