KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang melalui modus penyamaran dalam makanan.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas Lapas mengamankan dua kantong berisi gulai ayam yang diduga kuat mengandung sabu-sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan laporan Lapas Karawang, gulai ayam tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial I.M. Setelah diperiksa, ternyata di dalam 6 potong paha ayam tersembunyi 3 bungkus sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi.
“Pengirim makanan mengaku tidak mengetahui adanya narkoba dalam makanan tersebut, karena hanya diperintahkan oleh seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial D.A,” ujar Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf
Yusuf lebih lanjut menjelaskan, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dalang penyelundupan ini adalah seorang warga binaan Lapas Karawang bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat.
“Dayat diduga sebagai otak peredaran sabu-sabu di Kabupaten Karawang dan memiliki jaringan kurir, termasuk R.N.R yang telah ditangkap, serta dua DPO lainnya, B.G dan R.B.T,” ungkap Yusuf.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Rizki Nur Ramadan alias Iki (R.N.R) pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di Karawang Barat.
Dari penggeledahan, polisi menyita 37,26 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa plastik kosong. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.
“Ahmad Nur Hidayat alias Dayat bukanlah nama baru dalam kasus narkoba. Pada 2023, dia telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena kasus sabu dan tembakau gorilla/sintetis. Kini, ia kembali menjadi tersangka dalam perluasan jaringan narkoba dari dalam Lapas,” jelas Yusuf.
Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Toar menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan dan barang yang masuk ke dalam lapas.
“Kami akan bekerja sama lebih intensif dengan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kunjungan,” tegasnya.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan betapa kreatifnya jaringan narkoba dalam menyelundupkan barang haram.
“Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan seluruh pelaku, termasuk dua DPO yang masih buron. Ahmad Nur Hidayat juga akan menjalani proses hukum tambahan terkait jaringan narkoba yang dijalankannya dari dalam penjara